Jumat, 17 Desember 2010

BIODATA RADO FRIDSEL LEONARDUS,SH

Daftar Riwayat Hidup

Data Pribadi


Nama
Jenis kelamin
Tempat, tanggal lahir
Kewarganegaraan
Status perkawinan
Kesehatan
Agama
Alamat lengkap
Telepon, HP
E-mail
: Rado Fridsel Leonardus,SH
: Laki-Laki
: Kendari, 28 Agustus 1987
: Indonesia
: Belum Menikah
: Sangat Baik
: Kristen Katholik
: Jl.Ledta Made Putra No 11 Denpasar
: HP = 0817 0668813 atau 03619931380
: radho_theghost@yahoo.co.id

Pendidikan
» Formal

1992 - 1998
1998 - 2001
2001 - 2005
2005 - 2009

: SD Katholik Pelangi, Kendari
: SMP Negeri 2, Kendari
: SMU Negeri 4, Kendari
: Program Sarjana (S-1) Universitas Pendidikan Nasional Denpasar ( September 2005- Februari 2009 )

» Non Formal ( Pelatihan, Seminar, lokakarya, Magang )

Ø  Mengikuti Seminar Nasional dengan tema “ Perancangan Kontrak Yang Tahan Terhadap Gugatan Hukum “ yang diselenggarakan oleh PERADI Cabang Denpasar bekerjasama dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Bali-NTT tahun 2010
Ø  Mengikuti Pendidikan Profesi Advokat ( PERADI ) tahun 2009
Ø  Mengikuti  “ Sosialisasi Pengenalan Perpolisian Masyarakat ( POLMAS ) dan Prinsip-Prinsip Dasar HAM “ yang diselenggarakan oleh POLDA BALI tahun 2008
Ø  Mengikuti Seminar Nasional “ Strategi Antisipasi Krisis Keuangan Global dalam Rangka Penguatan Ekonomi Bali “ yang diselenggarakan oleh Undiknas tahun 2009
Ø  Training Round II “ Youth Patry Forum & Cunstituent Outreach “ sponsored by Internasional Republican Institute tahun 2009
Ø  Magang Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2008
Ø  Pelatihan Karya Tulis ilmiah Tingkat Nasional tanggal 20-22 November 2006
Ø  Mengikuti Seminar Nasional “ Strategi Antisipasi Krisis Keuangan Global dalam Rangka Penguatan Ekonomi Bali “ yang diselenggarakan oleh Undiknas tahun 2009
Ø  Mengikuti Seminar Nasional “ Wawasan Kebangsaan dan Kewaspadaan Nasonal “ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Undiknas bekerjasama dengan LEMHANAS tahun 2006
Ø  Diskusi Publik dengan tema“ Bali Perlukah Lokalisasi? “ yang diselenggarakan oleh PD KMHDI BALI tahun 2007
Ø  Mengikuti Seminar Nasional “ Penanggulangan HIV,AIDS,NARKOBA, dan I.M.S Kita Cegah Perilaku Bebas di Kalangan Remaja dan Mahasiswa Di BAli “ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Undiknas tahun 2008
Ø  Mengikuti Seminar Regional “ Kiat Memuaskan dan Mempertahankan Pelanggan “ yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Undiknas tahun 2008
Ø  Mengikuti Dialog Interaktif “ Perkembangan Tembang/Vokal Di Bali “ yang diselenggarakan oleh RRI bekerjasama dengan Yayasan Sabha Budaya Hindu Bali tahun 2006
Ø  Mengikuti Dialog Interaktif “ Revitalisasi Semagat Puputan Untuk Menjawab Tantangan Kekinian “ yang diselenggarakan oleh RRI bekerjasama dengan Yayasan Sabha Budaya Hindu Bali tahun 2006
Ø  Mengikuti Seminar Nasional “ Liberalisasi Ketenagalistrikan Menguntungkan Atau Merugikan “ yang diselenggarakan oleh Aliansi Mahasiswa Bali tahun 2007

:

» Penghargaan Lokal Maupun Nasional      

Ø  Telah LULUS Ujian Profesi ADVOKAT PERADI tahun 2009
Ø  Penghargaan menjadi Aktivis Mahasiswa Tahun 2007/2008 sebagai Ketua I Badan Eksekutif Mahasiswa
Ø  Pelatihan Karya Tulis ilmiah Tingkat Nasional tanggal 20-22 November 2006 sebagai Peserta
Ø  Menjadi Narasumber Acara Yohana Interaktif di BALI TV tahun 2008
Ø  Menjadi Pemakalah Dengan  tema “ Pertahanan Keamanan Wilayah Perbatasan Indonesia “ tahun 2007
Ø  Mahasiswa Berprestasi Peringkat Ke II Tingkat Universitas Tahun 2007
Ø  Penghargaan Kegiatan PELAYARAN KEBANGSAAN VII yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  tahun 2007
Ø  Menjadi  perwakilan kampus dalam Beasiswa Supersemar Award tahun 2009

:

Kemampuan
  1. Kemampuan Berbagai hal mengenai organisasi
  2. Kemampuan berbagai hal mengenai Hukum ( Legal Opinion, Legal Drafting, Surat Kuasa , Gugatan, hal-hal yang berkaitan dengan persoalan Hukum ( Perijinan,dll…)
  3. Kemampuan Internet.
  4. Toefel 460

Pengalaman Kerja

Bekerja di Kantor Advokat TALITHA ASSOCIATE
Periode
Status
Posisi
: Mei 2009 – sekarang
: MAGANG ( Advokat Magang )
: NON LITIGASI
Uraian singkat pekerjaan :
  • Membuat draf Gugatan,menjawab Gugatan, Pledoi, Replik, Duplik, menganalisis perjanjian, membuat kontrak dan  membuat surat-surat Hukum dan segala tindakan hukum dalam hal membantu Advokat Pendamping dalam menyelesaikan permasalahan HUKUM

Bekerja Sebagai Legal Officer Holding Company yang bergerak dibidang Perhotelan dan Restorant
Periode            : November 2010- sekarang
Posisi              :  Legal Officer
Uraian Singkat Pekerjaan :
·         Mengurus kelengkapan Administrasi Hukum dari semua unit perusahaan dan juga memberikan pendapat dan menganalisis permasalahan hukum  yang ada di semua perusahaan


Rabu, 10 November 2010

ALASAN PENGHAPUS PIDANA

Alasan penghapus pidana ( strafuitsluitingsground ) diartikan sebagai keadaan khusus ( yang harus dikemukakan, tetapi tidak perlu dibuktikan oleh terdakwa ) yang jika dipenuhi menyebabkan – meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi – tidak dapat dijatuhkan pidana ( Nico Keijer, 1990 : 1 ). Alasan penghapus pidana dikenal baik dalam KUHP, doktrin mapun yurisprudensi.
Dalam ilmu hukum pidana alasan penghapus pidana dibedakan dalam ( Sudarto, 87 : 138 ) :
1.alasan penghapus pidana umum
adalah alasan penghapus pidana yang berlaku umum untuk setiap tindak pidana dan disebut dalam pasal 44, 48 – 51 KUHP
2.alasan penghapus pidana khusus
adalah alasan penghapus pidana yang berlaku hanya untuk tindak pidana tertentu. Misalnya pasal 122, 221 ayat (2), 261, 310, dan 367 ayat (1) KUHP
Selain yang diatur dalam KUHP, alasan penghapus pidana juga diatur di luar KUHP, yakni :
1.hak mendidik dari orang tua
2.izin dari orang yang dirugikan
3.hak jabatan dari dokter ( gigi)
4.mewakili urusan orang lain
5.tidak adanya melawan hukum materiil
6.tidak adanya kesalahan sama sekali
7.alasan penghapus pidana putative ( Van Bemmelen, 1979 : 179 )
sesuai dengan ajaran daad-dader strafrecht alasan penghapus pidana dapat dibedakan menjadi :
a)alasan pembenar ( rechtvaardigingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berkaitan dengan tindak pidana ( strafbaarfeit ) yang dikenal dengan istilah actus reus di Negara Anglo saxon.
b)Alasan pemaaf ( schuldduitsluitingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, berkaitan dengan pertanggungjawaban ( toerekeningsvatbaarheid ) yang dikenal dengan istilah mens rea di Negara Anglo saxon.
Alasan penghapus pidana yang termasuk alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP, a.n :
a)Noodtoestand ( keadaan darurat )
Keadaan darurat merupakan bagian dari daya paksa relatif ( vis compulsiva ), diatur dalam pasal 48 KUHP :
” barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana “
Ada beberapa ahli yang menggolongkan ” keadaan darurat ” sebagai alasan pembenar namun adapula yang menggolongkannya sebagai alasan pembenar. Dalam keadaan darurat pelaku suatu tindak pidana terdorong oleh suatu paksaan dari luar ( Utrecht, 1986 : 355 ), paksaan tersebut yang menyebabkan pelaku dihadapkan pada tiga keadaan darurat, yaitu :
Perbenturan antara dua kepentingan hukum
Dalam hal ini pelaku harus melakukan suatu perbuatan untuk melindungi kepentingan hukum tertentu, namun pada saat yang sama melanggar kepentingan hukum yang lain, dan begitu pula sebaliknya
Perbenturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum
Dalam hal ini pelaku dihadapkan pada keadaan apakah harus melindungi kepentingan hukum atau melaksanakan kewajiban hukum
Perbenturan antara kewajiban hukum dan kewajiban hukum
Dalam hal ini pelaku harus melakukan kewajiban hukum tertentu, namun pada saat yang sama dia tidak melakukan kewajiban hukum yang lain, begitu pula sebaliknya.
b)Noodweer ( pembelaan terpaksa )
Diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP :
” barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan ( eerbaarheid ) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana “
Dalam pembelaan terpaksa perbuatan pelaku memenuhi rumusan suatu tindak pidana, namun karena syarat – syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut maka perbuatan tersebut dianggap tidak melawan hukum.
c)Melaksanakan ketentuan undang – undang
Diatur dalam pasal 50 KUHP :
” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang, tidak dipidana “
Walaupun memenuhi rumusan tindak pidana, seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang dianggap tidak melawan hukum dan oleh karena itu tidak dipidana.
d)Menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang
Diatur dalam pasal 51 KUHP :
” barangsiapa melakukan perbuatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana “
Seseorang dapat melaksanakan undang – undang oleh dirinya sendiri, akan tetapi juga dapat menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Jika ia melaksanakan perintah tersebut maka ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum ( Sudarto 1987 : 153 )
Alasan penghapus pidana yang termasuk alasan pemaaf yang terdapat dalam KUHP, a.n :
a)Tidak mampu bertanggungjawab
Diatur dalam pasal 44 KUHP :
” barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya ( gebrekkige ontwikkeling ) atau terganggu karena penyakit ( ziekelijke storing ), tidak dipidana “
Dalam memorie van Toelicting yang dimaksud tidak mampu bertanggungjawab ( Sudarto, 1987 : 951 )adalah :
Dalam hal ia tidak ada kebebasan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang dilarang atau diperintahkan undang – undang
Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehinga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menetunkan akibat perbuatannya.
b)Overmacht ( daya paksa )
Overmacht merupakan daya paksa relatif ( vis compulsiva ). Seperti keadaan darurat, daya paksa juga diatur dalam pasal 48 KUHP. Dalam KUHP tidak terdapat pengertian daya paksa, namun dalam memorie van toelichting ( MvT ) daya paksa dilukiskan sebagai setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tak dapat ditahan. Dalam daya paksa orang berada dalam dwangpositie ( posisi terjepit ). Sifat dari daya paksa datang dari luar si pembuat dan lebih kuat ( Sudarto, 1987 : 142 ). Dalam daya paksa perbuatannya tetap merupakan tindak pidana namun ada alasan yang menghapuskan kesalahan pelakunya.
c)Noodweer exces ( pembelaan terpaksa yang melampaui batas )
Hal ini termasuk pembelaan terpaksa juga, namun karena serangan tersebut menimbulkan goncangan jiwa yang hebat maka pembelaan tersebut menjadi berlebihan. Hal ini diatur dalam pasal 49 ayat (2) KUHP :
” pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung dapat disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana “
d)Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah
Diatur dalam pasal 51 ayat (2) KUHP :
” perintah jabatan yang tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaanya “
Melaksanakan perintah jabatan yang tidak wenang dapat merupakan alasan pemaaf jika orang yang melaksanakan perintah mempunyai itikad baik dan berada dalam lingkungan pekerjaannya.
II. YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Yuriprudensi diartikan sebagai keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan diikuti oleh hakim – hakim lainnya. Ada beberapa istilah, a.n :
a)Juriprudentia ( bahasa latin )  pengetahuan hukum ( rechtsgeleerdheid )
b)Juriprudentie ( bahasa Belanda )  peradilan tetap atau hukum peradilan
c)Case law atau judge made law ( bahasa inggris )
d)Ueberlieferung ( bahasa Jerman )
e)Juriprudence ( bahasa Inggris )  teori ilmu hukum ( algemene rechtleer; general theory of law )
f)Jurisprudenz ( bahasa Jerman )  ilmu hukum
( P. Purabacaraka dan S. Soekanto, 1979 : 55 – 56 )
Dalam sistem peradilan pidana ada dua asas yurisprudensi ( P. Purbacaraka dan S. Soekanto, 1979 : 63 – 65 ), yaitu :
1.asas preseden
berdasrakan asas ini hakim terikat atau tidak boleh menyimpang dari keputusan – keputusan yang terlebih dahulu dari hakim yang lebih tinggi atau yang sederajat tingkatnya. Asas yang berlaku dia Negara – Negara anglo saxon ini terdapat pengecualiannya :
apabila keputusan terdahulu diterapkan pada peristiwa yang sedang dihadapi dipandang ” plainly unreasonable and inconvenient “
sepanjang mengenai ” dictum ” ( yaitu whatever the judge said that was not necessary to their decision )
2.asas bebas
berdasarkan asas ini, hakim tidak terikat pada keputusan – keputusan hakim yang lebih tinggi maupun yang sederajat tingkatnya. Asas ini dianut oleh Belanda dan Perancis. Di Indonesia walaupun tidak menganut asas preseden secara mutlak, namun dalam kenyataanya seorang hakim akan memperhatikan keputusan – keputusan hakim lainnya, apalagi keputusan mahkamah agung.
Ada 3 alasan mengapa hakim mengikuti putusan hakim sebelumnya ( Utrecht, 1966 : 138 ) yaitu :
1.keputusan hakim mempunyai kekuasaan ( gezag )
apalagi keputusan tersebut dibuat oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah agung. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim lainnya yan kedudukannya lebih tinggi, khususnya mahkamah agung karena hakim – agung adalah pengawas pekerjaanya. Dengan kata lain karena alasan psikologis.
2.sebab praktis
dengan mengikuti keputusan hakim yang lebih tinggi, maka kemungkinan diajukan banding atau kasasi semakin kecil.
3.sebab persesuaian pendapat
hakim mengikuti keputusan hakim lainnya karena mempunyai pendapat yang sama.
Untuk menghasilkan keputusan yang baik dan adil hendaknya hakim memperhatikan baik ketentuan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang tentang kekuasaan pokok kehakiaman menyatakan :
” hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat “
Oleh karena itu harus meningkatkan pengetahuannya dalam bidang ilmu hukum maupun ilmu sosial lainnya, terutama hakim pada mahkamah agung. Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengadilan dibawahnya.
Mahkamah agung mempunyai tugas utama yaitu mengembangkan hukum melalui yurisprudensi, karena mahkamah agung pemegang monopoli pemeriksaan perkara kasasi. Melalui kasasi mahkamah agung dapat menggariskan, memimpin, dan uitbouwen dan boortbouwen ( mengembangkan dan mengembangkan lebih lanjut ) hukum melalui yurisprudensi. Sehingga hukum sesuai dengan derap dan perkembangan masyarakat dan khususnya keadaan sekelilingnya apabila perundang – undangan itu sendiri kurang adequate. Melalui rechtvinding hakim dapat mengembangkan, memperbarui huku yang dapat akseptabel bagi masyarakat. ( Seno Adjie, 1985 : 41 – 45 )
III. ALASAN PENGHAPUS PIDANA dalam KUH-Pidana , DOKTRIN, dan
YURIPRUDENSI
Kitab undang – undang hukum pidana tidak menjelaskan pengertian alasan penghapus dan juga tidak membedakan antara alasan pembenar dan alasan pemaaf. KUHP hanya menyatakan beberapa pasal sebagai hal – hal yang menghapuskan pidana, yaitu :
1.pasal 44 KUHP tentang tidak mampu bertanggungjawab
2.pasal 48 KUHP tentang daya paksa atau overmacht
3.pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa atau noodweer
4.pasal 49 ayat (2) KUHP tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces
5.pasal 50 KUHP tentang melaksanakan ketentuan undang – undang
6.pasal 51 ayat (1) KUHP tentang menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang
7.pasal 51 ayat (2) KUHP tentang menjalankan perintah jabatan yang tidak sah
alasan penghapus pidana di luar KUHP yang diakui dalam hukum pidana positif muncul melalui doktrin dan yuriprudensi yang menjadi sangat penting dalam pengembangan hukum pidana, karena dapat mengisi kekosongan hukum yang ada dan disebabkan oleh perkembangan masyarakat. Perkembangan dalam hukum pidana sangat penting bagi hakim untuk menghasilkan putusan yang baik dan adil. Sedangkan yurisprudensi melalui metode penafsiran dan penggalian hukum tidak tertulis rechvinding sangat berharga bagi ilmu hukum yang pada akhirnya akan menjadi masukan untuk pembentukan hukum pidana yang akan datang ( ius constituendum ).
Alasan penghapus pidana dibagi menjadi dua, yakni :
1.alasan penghapus pidana yang diatur dalam KUHP
yang juga diakui dalam doktrin maupun yuriprudensi.
2.alasan penghapus pidana di luar KUHP
berkembang dan diakui dalam doktrin dan yuriprudensi
berdasarkan pembagian tersebut, maka jenis – jenis alasan penghapus pidana sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf sbb :
ALASAN PEMBENAR
1)alasan pembenar dalam KUHP
a)keadaan darurat
sesungguhnya tidak dinyatakan secara tegas diatur dalam pasal 48 KUHP. Melalui doktrin dan yuriprudensi berkembang pandangan bahwa keadaan darurat merupakan bagian dari daya paksa yang relatif ( vis compulsiva), namun bukan merupakan daya paksa psikis. Dalam keadaan darurat pelaku dihadapkan pada tiga pilihan yang saling berbenturan, yaitu :
perbenturan antara kepentingan hukum dengan kepentingan hukum : seseorang yang dalam keadaan tertentu dihadapkan pada dua pilihan yang masing – masing dilindungi oleh hukum dan apabila yang satu ditegakkan maka yang lain akan dilanggar atau dikorbankan.
Perbenturan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum : seseorang dihadapkan pada keadaan untuk memilih untuk menegakkan kepentingan hukum atau melaksanakan kewajiban hukum.
Perbenturan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum : seseorang dihadapkan pada dua pilihan yang masing – maisng merupakan kewajiban hukum dan apabila yang satu ditegakkan maka yang lain akan dilanggar atau dikorbankan.
Keadaan darurat merupakan alasan pembenar, karena lebih banyak berkaitan dengan perbuatannya daripada unsur subjektif pelakunya. Dalam keadaan darurat asas subsidiaritas ( upaya terakhir ) dan proporsionalitas ( seimbang dan sebanding dengan serangan ) harus dipenuhi.
b)pembelaan terpaksa
Berkaitan dengan prinsip pembelaan diri. Dalam pembelaan terpaksa ada perbuatan yang melanggar kepentingan hukum orang lain, namun perbuatan tersebut dibenarkan oleh hukum karena memenuhi syarat – syarat yang ditentukan undang – undang, yakni :
perbuatan tersebut dilakukan karena ada serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika
serangan atau ancaman serangan tersebut bersifat melawan hukum
serangan tersebut ditujukan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda baik milik sendiri maupun orang lain
pembelaan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan asas subsidiaritas dan proporsionalitas harus dipenuhi.
c)melaksanakan ketentuan undang – undang
yang dimaksud adalah undang – undang dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan yang dibentuk oleh pembentuk undang – undang yang berlaku dan mengikat umum. Orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam rangka melaksanakan undang – undang dapat dibenarkan. Asas subsidiaritas dan asas proporsionalitas harus dipenuhi.
d)Menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang
Dapat digunakan bila ada hubungan subordinasi antara orang yang memberi perintah dan yang menerima perintah, serta berada dalam lingkungan pekerjaan yang sama.
2)Alasan pembenar di luar KUHP
a)Hak mendidik orang tua
Dalam mendidik anak dan murid mungkin saja orang tua, wali, atau guru melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum, namun apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu dan dilaksanakan secara mendidik dan terbatas, maka perbuatan tersebut dapat dibenarkan.
b)Hak jabatan dokter ( gigi )
Dalam pelaksanaan tugasnya seorang dokter akan melakukan suatu perbuatan yang dalam keadaan lain merupakan tindak pidana, perbuatan tersebut dibenarkan apabila dilakukan untuk mengobati penyakit dan bukan untuk menganiaya.
c)Izin dari orang yang dirugikan
Suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum tertentu hilang sifat melawan hukumnya bila ada izin dari orang yang dirugikan.
d)Mewakili urusan orang lain
Suatu perbuatan yang melawan hukum dapat dibenarkan bila dilakukan untuk mewakili urusan orang lain dalam rangka melindungi kepentingan hukum yang lebih besar.
e)Tidak adanya siat melawan hukum materiil
Alasan pembenar ini mengalami perkembangan yang pesat dalam ilmu hukum pidana baik melalui doktrin maupun yurisprudensi. Dalam doktrin alasan pembenar ini sejalan dengan ajaran sifat melawan hukum materiil, yang kemudian banyak digunakan oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara. Ajaran sifat melawan hukum yang berfungsi sebagai alasan pembenar adalah ajaran sifat melawan hukum negatif.
Suatu perbuatan yang secara formal memenuhi rumusan tindak pidana dapat hilang sifat melawan hukumnya bila perbuatan tersebut secara materiil tidak melawan hukum.
ALASAN PEMAAF
Digunakan bila tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dan tidak ada alasan pembenar. Alasan pemaaf terdiri dari :
1)Alasan pemaaf dalam KUHP
a)Tidak mampu bertanggungjawab
Yakni mereka yang cacat jiwanya, baik disebabkan oleh gangguan psikis maupun gangguan fisik. Walaupun hakim tidak menjatuhkan pidana Karena jiwanya cacat, namun hakim dapat menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit.
b)daya paksa
daya paksa ini merupakan daya paksa psikis yang berasal dari luar dari si pelaku dan daya paksa tersebut lebih kuat dari padanya. Asas subsidiaritas dan proporsionalitas harus diperhatikan dan dipenuhi.
c)Pembelaan terpaksa yang melampaui batas
Syarat yang harus dipenuhi adalah pelaku harus berada dalam situasi pembelaan terpaksa dan pembelaan yang melampaui batas tersebut dilakukan karena adanya goncangan jiwa yang hebat yang disebabkan oleh serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Harus ada hubungan kausal antara serangan atau ancaman serangan dengan kegoncangan jiwa.
d)Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah
Perintah berasal dari penguasa yang tidak berwenang, namun pelaku menganggap bahwa perintah tersebut berasal dari penguasa yang berwenang. Pelaku dapat dimaafkan jika pelaku melaksanakan perintah tersebut dengan itikad baik, mengira bahwa perintah tersebut sah dan masih berada dalam lingkingan pekerjaannya.
2)Alasan pemaaf di luar KUHP
a)Alasan penghapus pidana putatif
Terjadi bila seseorang mengira telah melakukan suatu perbuatan yang termasuk daya paksa atau pembelaan terpaksa atau menjalankan undang – undang dll, kenyataannya tidak ada alasan penghapus pidana tersebut. Orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana bila perbuatan tersebut dapat diterima secara wajar. Dalam hal ini pelaku berlindung dibawah tidak ada kesalahan sama sekali.
b)Tidak ada kesalahan sama sekali
Berasal dari pidana tanpa kesalahan, dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah AVAS ( afwejigheid van alle schuld ). Pelaku tidak dapat dipidana karena perbuatan tersebut tidak dapat dicelakan pada pelaku. Termasuk dalam pengertian ini adalah sesat yang dapat dimaafkan.
Alasan – alasan penghapus pidana tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Tanpa adanya alasan penghapus pidana seseorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan suatu tindak pidana dapat dijatuhi pidana walaupun tidak ada maksud untuk melanggar ketentuan hukum tersebut, atau telah dilakukan sikap hati – hati atau tidak ada kesalahan pada orang tersebut. Baik alasan penghapus pidana yang tertulis maupun tidak tertulis dapat mencegah adanya putusan hakim yang tidak adil.
Dengan dianutnya sifat melawan hukum materiil dan alasan tidak ada kesalahan sama sekali, hakim dapat selalu menghasilkan putusan yang sesuai dengna perkembangan dan rasa keadilan masyarakat dan tidak hanya menjadi corong undang – undang.
PENERAPAN DAN PENEMUAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA MELALUI YURISPRUDENSI
Penerapan alasan penghapus pidana yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP dapat dilihat dalam yurisprudensi. Yang diatur di luat KUHP dapat dilihat mulai dari Arrest Hoge Raad tentang tukang susu tanggal 14 februari 1916 yang pada saat itu Hoge Raad sudah mulai mengikuti asas tidak ada pidana tanpa kesalahan. Kemudian Arrest Hoge Raad tentang dokter hewan tanggal 20 februari 1933, mulai menganut ajaran sifat melawan hukum materiil. Di Indonesia perkembangan alasan penghapus pidana lebih banyak melalui sifat melawan hukum materiil.
Putusan – putusan mahkamah agung yang sangat baik berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil banyak dijadikan pedoman oleh hakim – hakim lain baik dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun dari mahkamah agung sendiri. Secara tegas diakui bahwa sifat melawan hukum materiil merupakan alasan penghapus pidana diluar undang – undang .

ADVOKAT MAGANG dan Kartu Izin Sementara

PERADI Terbitkan Izin Sementara, Calon Advokat Ingin Segera Praktek

Calon advokat pemegang izin sementara boleh masuk sidang, tetapi tak boleh 
mengajukan pertanyaan atau interupsi. 

Satu tahap lagi, maka resmilah ribuan orang yang telah lulus pada ujian profesi 
advokat 4 Februari 2006 dan 9 September 2006 menyandang profesi advokat. Dalam 
rangka menghantar mereka, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai 
organisasi advokat induk di negeri ini mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah 
satu yang paling mutakhir adalah penerbitan izin sementara bagi calon advokat 
yang sedang menjalankan program magang.

 

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 
tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan 
Magang untuk Calon Advokat. Hingga berita ini diturunkan, PERADI telah 
mengumumkan 313 nama calon advokat yang izin sementaranya telah diterbitkan. 
Rencananya, nama-nama berikutnya akan diumumkan secara bertahap tiap minggunya.

Merujuk pada Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006, maka calon advokat dengan bekal 
izin sementara dapat diikutsertakan dalam surat kuasa. Itu pun dengan sejumlah 
syarat, diantaranya harus ada advokat pendamping dalam surat kuasa tersebut. 
Lalu, ditegaskan pula bahwa calon advokat pemegang izin sementara tidak dapat 
menjalankan praktik advokat atas namanya sendiri dan hanya berstatus sebagai 
asisten dari advokat pendamping.

 

"Kalau hanya sebatas dimasukkan dalam surat kuasa, izin sementara tidak ada 
artinya," kata salah seorang calon advokat M. Agus Riza, ketika dimintai 
tanggapannya atas langkah PERADI menerbitkan izin sementara.

 

Komentar Agus menyiratkan semangat calon advokat untuk segera dapat berpraktek 
layaknya senior-senior mereka. Agus mengaku pada awalnya berharap banyak pada 
izin sementara. Dalam bayangan Agus, izin sementara seharusnya setara dengan 
kartu advokat. Hanya saja perbedaannya, izin sementara diterbitkan dalam rangka 
transisi sebelum calon advokat benar-benar menjadi advokat. "Itu lebih real 
buat kita dalam rangka mengaktualisasikan diri sebagai lawyer," imbuhnya.

Kekecewaan yang sama juga dirasakan calon advokat lainnya, Choky Aulia. Seperti 
halnya Agus, Choky juga berharap banyak terhadap izin sementara yang 
diterbitkan PERADI. Dia berpendapat dengan izin sementara tersebut, calon 
advokat seharusnya berkedudukan sejajar dengan advokat pada umumnya. Namun 
sayangnya, Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 hanya menyinggung soal 
keterlibatan dalam surat kuasa, sedangkan tentang berpraktek di pengadilan 
tidak disinggung sama sekali. "Ini sama saja mengebiri hak-hak calon advokat," 
tukasnya. 


Boleh sidang

Wakil Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution memiliki penafsiran yang berbeda. 
Menurutnya, walaupun peraturan tidak secara tegas menyebutkan tetapi calon 
advokat pemegang izin sementara dapat berpraktek di pengadilan. "Kalau 
bersidang, mereka bisa dong. Kalau tidak bersidang bagaimana mereka bisa 
memahami teknik-teknik beracara," jelasnya.

 

Namun begitu, Hasanuddin menegaskan kewenangan calon advokat pemegang izin 
sementara juga ada batasnya. Misalnya, calon advokat tidak diperkenankan 
melakukan praktek yang bersifat advokasi seperti memberikan pendapat hukum 
karena untuk melakukannya dibutuhkan ketrampilan khusus. Lebih spesifik, 
Hasanuddin mengatakan calon advokat pemegang izin sementara juga dapat 
mendampingi klien dalam ruang sidang.

 

"Boleh lah dia masuk ke ruang sidang, mengikuti, mendengar dan mencatat tetapi 
dimasukkan dalam surat kuasa bukan berarti dia boleh mengajukan pertanyaan atau 
interupsi (dalam persidangan, red.)," kata Hasanuddin.

 

Dia menambahkan keberadaan izin sementara juga dapat digunakan apabila ketika 
mendampingi klien ada aparat penegak hukum yang mempertanyakan status calon 
advokat yang bersangkutan. Terkait hal ini, PERADI akan terus berupaya 
mensosialisasikannya ke instansi-instansi penegak hukum seperti Kejaksaan, 
Mahkamah Agung beserta pengadilan dibawahnya, dan Kepolisian. 

 

Mekanisme pengawasan

Diluar itu, Hasanuddin mengatakan PERADI setahap demi setahap akan 
menyempurnakan sistem magang calon advokat sehingga kelemahan-kelemahan dapat 
diminimalisir. Salah satu kelemahan yang diakui Hasanuddin adalah belum adanya 
mekanisme pengawasan atas penggunaan izin sementara.

 

Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 menyatakan "PERADI berwenang untuk mencabut 
Izin Sementara apabila dalam penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan 
Peraturan ini". Ketentuan ini juga dicantumkan dalam izin sementara. Namun, 
peraturan tersebut tidak menjabarkan bagaimana mekanisme pengawasan atas 
penggunaan izin sementara oleh ribuan calon advokat di seluruh Indonesia.

 

Menjawab persoalan ini, Hasanuddin mengatakan secara normatif, PERADI lah yang 
berwenang melakukan pengawasan, tetapi bagaimana mekanismenya akan dirumuskan 
kemudian. Dia berpendapat dalam hal terjadi penyalahgunaan izin sementara oleh 
calon advokat, maka yang akan diminta pertanggungjawaban adalah advokat 
pendamping terkait. "Yang pertama kali mungkin akan kita lakukan itu," ujarnya. 


Minggu, 07 November 2010

JUDI TOGEL SEMAKIN MARAK DI BALI


Akhir-akhir ini dimedia massa (Koran daerah Bali) banyak kasus mengenai Judi Togel. Permasalahan judi togel ini diibaratkan pasang-surut air laut. Hal ini tidak bisa terlepas dari Aspek ekonomi dimana kebutuhan hidup semakin harinya semakin besar. Aspek ekonomi juga dapat ditunjukan dengan jumlah Penduduk kurang mampu yang bermukim di daerah perkotaan tercatat 92.060 orang atau 50,7% (limapuluh koma tujuh persen) dari total orang miskin di Bali hingga akhir Maret 2009 (menurut data BPS Provinsi Bali) sebanyak 181.700 orang. Dilihat dari aspek ekonomi yang ditunjukan diatas, maka dapat di simpulkan sementara bahwa aspek ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan hal-hal yang negatif ( Perbuatan Melawan Hukum ) dalam kehidupan masyarakat Indonesia khususnya di bali. Hal ini harus menjadi cambuk bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki perekonomian yang akan ber-imbas kepada penegakan hukum di Indonesia contoh kasus Korupsi di beberapa instansi pemerintahan, yang terjadi dikarenakan tuntutan ekonomi dan ketidakpuasan dalam hal penghasilan .
Melihat dari sudut pandang Yuridis ( Hukum ) mengenai Judi Togel, yang mana Negara Indonesia adalah Negara Hukum seperti yang tercantum dalam perubahan ke-4 UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum “ dimana hal ini haruslah benar-benar ditaati dan dijunjung tinggi sebagai salah satu pedoman dalam kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan permasalahan togel yang ada di Bali, dapat ditunjukan dalam Hukum Positif yang berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud:

Pasal 303 KUHP yang berbunyi :

Ayat 1 “ Diancam dengan pidana paling lama delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin; ( berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974, jumlah pidana penjara telah diubah menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) “ :
Ke-1: Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Ke-2: Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataupun dipenuhinya sesuatu tata cara;
Ke-3: Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Ayat 2 “ Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencariann yaitu “Ayat 3“ Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya“

Pasal 303 bis KUHP yang berbunyi :

Ayat 1 “ Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah;
Ke-1 “ Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303;
Ke-2 “Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Ayat 2 “ Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah”.

Dari pasal yang diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana pasal yang dikenakan adalah pasal 303 dan 303 bis KUHP adalah salah satu kosekuensi logis yang mana harus diterima oleh masyarakat dan ditegakkan oleh Penegak Hukum. Dalam kaitan penerapan hukum positif diatas dan juga penegakkan hukum, dalam hal pihak Penegak Hukum juga haruslah lebih intensif melakukan upaya penyuluhan berkaitan tentang Perjudian karena ada hal – hal yang perlu dipandang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, dan selektif dalam menerapkan aturan untuk memerangi kasus-kasus Perjudian seperti ini, yang mana Pasal 303 KUHAP seharusnya dikenakan untuk pihak-pihak yang menyediakan alat, sarana, tempat dan alat untuk melakukan judi. Sementara, Pasal 303bis KUHP dikenakan kepada orang yang bermain judi. Lalu, kedua pasal ini juga memuat ancaman hukuman berbeda, Pasal 303 masuk kategori dapat ditahan, sedangkan Pasal 303bis tidak dapat ditahan (non arrested crime), tetapi hal tersebut merupakan keputusan dari Penegak Hukum yang diberikan kewenangan Subyetif dalam hal penahanan tersebut.
Permasalahan ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah daerah yang mana seperti yang dijelaskan diatas bahwa aspek ekomoni ini juga yang menjadi seseorang mencari sesuatu dengan cara Instant (cepat) yang mana meraka tidak tahu bahwa perbuatan mereka adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan juga menjadi salah satu aspek lain adalah kurangnya pengetahuan masyarakat memahami hukum yang mana untuk hal demikian pihak pemerintah haruslah membuat terobosan mengenai hal tersebut dengan cara bersinergis dengan pelaku usaha (Perusahaan Swasta), jangan hanya pelaku usaha ini hanya berfikir tentang bagaimana mendapatkan suatu keuntungan tetapi tidak memikirkan bagaimana mencerdaskan dan memberikan pengetahuan tentang hukum yang berlaku.
Hai ini banyak kami dapatkan dari Pelaku Usaha (Perusahaan Swasta) yang lebih mementingkan kegiatan yang menurut saya adalah kegiatan Humaniora (Hura-Hura) daripada memikirkan kegiatan yang berorientasi Ceramah, Diskusi, Seminar, Lokakarya. Hal inilah harus yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah jikalau suatu daerah ingin menciptakan masyarakat yang sadar akan HUKUM.

Penulis,
Rado Fridsel Leonardus,SH

( Advokat Magang dan Legal Officer  )


Decree of the Executive Board of the National Association of Indonesian Advocates (PERADI)

Lampiran Surat Keputusan PUPA-PERADI
Nomor: KEP.007/PUPA-PERADI/2009, Tanggal 25 November 2009
tentang Peserta Yang Lulus Ujian Profesi Advokat tahun 2009
UJIAN PROFESI ADVOKAT 2009
KOORDINATOR DAERAH DENPASAR
 
No.         No.                       Peserta Nama Peserta.
1          DPS00003        I G N INDRA ANDHIKA
2          DPS00006        DIBYO WIDODO SH
3          DPS00007        I MADE SUMANTARA SH
4          DPS00008        JAN SEHAT WARISMAN PURBA
5          DPS00009        TOGI PETRUS O SILALAHI
6          DPS00010        IDA AYU MADE PUTRI YASA
7          DPS00011        I GST AGUNG NGURAH YADNYA
8          DPS00012        ADIMUSTIKA
9          DPS00013        I PUTU MAHENDRA
10         DPS00014        LAURENSIUS BRINDISI DERU
11         DPS00015        I GST AG AYU GITA P DINAR
12         DPS00016        ARDITYA BIMA YOGHA SH
13         DPS00017        KADEK MIARTA PUTRA SH
14         DPS00021        HASBI SH
15         DPS00023        COKORDA OKA YUDHANA SH
16         DPS00025        ABU HASIN SH
17         DPS00026        MILA
18         DPS00027        I GGGE WIJA KUSUMA SH
19         DPS00028        LUKMAN NUL HAKIM SH
20         DPS00029        MUHAMMAD ASMARA SH
21         DPS00030        HERU TRI SUBIYANTO SH
22         DPS00031        A A SATRIYA WIBAWA ADI P
23         DPS00034        LALU AHYAR SUPRIADI SH
24         DPS00036        MADE YULIARTHI ADRIARI SH
25         DPS00037        NI PUTU EKA PRIHATINI
26         DPS00038        GEDE SURYADILAGA SH
27         DPS00039        KADEK DONI RIANA SH
28         DPS00041        IR H ACHMAD WAHYUDI SH MH
29         DPS00043        I MADE RATNA PARWATA SH
30         DPS00044        A A NGR ARIE SUPARTHA W
31         DPS00045        ANAK AGUNG GEDE MAHENDRA
32         DPS00046        KETUT TARIK
33         DPS00047        ACHMAD SUSETYO
34         DPS00049        AGUNG WICAKSONO ADHI K
35         DPS00050        DEWA PUTU DARMAYANA
36         DPS00051        INDI JAMES SIHOMBING SH
37         DPS00052        AYU INTAN KUSUMADEWI SH
38         DPS00053        RICHARD WINNER KURNIADI
39         DPS00054        EKA SULISTIOWATI SE SH
40         DPS00055        T KARISMA WAHYUNI SH
41         DPS00058        CHRISTOPHER WILLIANTO SH
42         DPS00062        I GEDE JELANTIK PURWAKASH
43         DPS00064        NI PUTU PUSPAWATI SH
44         DPS00066        NI WAYAN DESI ARYANTI
45         DPS00067        FARIDAH ZAHRA SH MH
46         DPS00068        IDA AYU SRI HANDAYANI
47         DPS00069        INDAH ELYSA SH
48         DPS00070        INYOMAN NUARTA SH
49         DPS00071        SATUR SIRINGORINGO S H
50         DPS00073        I NYOMAN DILA SH MH
51         DPS00075        HINI HANDAYANI SH
52         DPS00079        I WAYAN SUARDANA SH
53         DPS00080        AA MADE EKA DHARMIKA SH
54         DPS00081        SITI SAPURAH SH
55         DPS00083        PUTU AGUS NUBEKTI YASA W
56         DPS00084        EMMYLIA SOFYA
57         DPS00085        I G A DIAN HENDRAWAN SH
58         DPS00090        RADO FRIDSEL LEONARDUS
59         DPS00091        RIYAN FARDIAN
 
                                                    PANITIA UJIAN PROFESI ADVOKAT 2009
Ketua
 
 
 
Thomas E.Tampubolon, SH., MH.
Sekretaris
 
 
 
Victor W. Nadapdap SH., MM.