PERADI Terbitkan Izin Sementara, Calon Advokat Ingin Segera Praktek
Calon advokat pemegang izin sementara boleh masuk sidang, tetapi tak boleh
mengajukan pertanyaan atau interupsi.
Satu tahap lagi, maka resmilah ribuan orang yang telah lulus pada ujian profesi
advokat 4 Februari 2006 dan 9 September 2006 menyandang profesi advokat. Dalam
rangka menghantar mereka, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai
organisasi advokat induk di negeri ini mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah
satu yang paling mutakhir adalah penerbitan izin sementara bagi calon advokat
yang sedang menjalankan program magang.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Magang untuk Calon Advokat. Hingga berita ini diturunkan, PERADI telah
mengumumkan 313 nama calon advokat yang izin sementaranya telah diterbitkan.
Rencananya, nama-nama berikutnya akan diumumkan secara bertahap tiap minggunya.
Merujuk pada Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006, maka calon advokat dengan bekal
izin sementara dapat diikutsertakan dalam surat kuasa. Itu pun dengan sejumlah
syarat, diantaranya harus ada advokat pendamping dalam surat kuasa tersebut.
Lalu, ditegaskan pula bahwa calon advokat pemegang izin sementara tidak dapat
menjalankan praktik advokat atas namanya sendiri dan hanya berstatus sebagai
asisten dari advokat pendamping.
"Kalau hanya sebatas dimasukkan dalam surat kuasa, izin sementara tidak ada
artinya," kata salah seorang calon advokat M. Agus Riza, ketika dimintai
tanggapannya atas langkah PERADI menerbitkan izin sementara.
Komentar Agus menyiratkan semangat calon advokat untuk segera dapat berpraktek
layaknya senior-senior mereka. Agus mengaku pada awalnya berharap banyak pada
izin sementara. Dalam bayangan Agus, izin sementara seharusnya setara dengan
kartu advokat. Hanya saja perbedaannya, izin sementara diterbitkan dalam rangka
transisi sebelum calon advokat benar-benar menjadi advokat. "Itu lebih real
buat kita dalam rangka mengaktualisasikan diri sebagai lawyer," imbuhnya.
Kekecewaan yang sama juga dirasakan calon advokat lainnya, Choky Aulia. Seperti
halnya Agus, Choky juga berharap banyak terhadap izin sementara yang
diterbitkan PERADI. Dia berpendapat dengan izin sementara tersebut, calon
advokat seharusnya berkedudukan sejajar dengan advokat pada umumnya. Namun
sayangnya, Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 hanya menyinggung soal
keterlibatan dalam surat kuasa, sedangkan tentang berpraktek di pengadilan
tidak disinggung sama sekali. "Ini sama saja mengebiri hak-hak calon advokat,"
tukasnya.
Boleh sidang
Wakil Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution memiliki penafsiran yang berbeda.
Menurutnya, walaupun peraturan tidak secara tegas menyebutkan tetapi calon
advokat pemegang izin sementara dapat berpraktek di pengadilan. "Kalau
bersidang, mereka bisa dong. Kalau tidak bersidang bagaimana mereka bisa
memahami teknik-teknik beracara," jelasnya.
Namun begitu, Hasanuddin menegaskan kewenangan calon advokat pemegang izin
sementara juga ada batasnya. Misalnya, calon advokat tidak diperkenankan
melakukan praktek yang bersifat advokasi seperti memberikan pendapat hukum
karena untuk melakukannya dibutuhkan ketrampilan khusus. Lebih spesifik,
Hasanuddin mengatakan calon advokat pemegang izin sementara juga dapat
mendampingi klien dalam ruang sidang.
"Boleh lah dia masuk ke ruang sidang, mengikuti, mendengar dan mencatat tetapi
dimasukkan dalam surat kuasa bukan berarti dia boleh mengajukan pertanyaan atau
interupsi (dalam persidangan, red.)," kata Hasanuddin.
Dia menambahkan keberadaan izin sementara juga dapat digunakan apabila ketika
mendampingi klien ada aparat penegak hukum yang mempertanyakan status calon
advokat yang bersangkutan. Terkait hal ini, PERADI akan terus berupaya
mensosialisasikannya ke instansi-instansi penegak hukum seperti Kejaksaan,
Mahkamah Agung beserta pengadilan dibawahnya, dan Kepolisian.
Mekanisme pengawasan
Diluar itu, Hasanuddin mengatakan PERADI setahap demi setahap akan
menyempurnakan sistem magang calon advokat sehingga kelemahan-kelemahan dapat
diminimalisir. Salah satu kelemahan yang diakui Hasanuddin adalah belum adanya
mekanisme pengawasan atas penggunaan izin sementara.
Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 menyatakan "PERADI berwenang untuk mencabut
Izin Sementara apabila dalam penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan ini". Ketentuan ini juga dicantumkan dalam izin sementara. Namun,
peraturan tersebut tidak menjabarkan bagaimana mekanisme pengawasan atas
penggunaan izin sementara oleh ribuan calon advokat di seluruh Indonesia.
Menjawab persoalan ini, Hasanuddin mengatakan secara normatif, PERADI lah yang
berwenang melakukan pengawasan, tetapi bagaimana mekanismenya akan dirumuskan
kemudian. Dia berpendapat dalam hal terjadi penyalahgunaan izin sementara oleh
calon advokat, maka yang akan diminta pertanggungjawaban adalah advokat
pendamping terkait. "Yang pertama kali mungkin akan kita lakukan itu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar