Rabu, 23 Maret 2011

TENTANG MATERAI



Bahwa dapat kita ketahui dari zaman kezaman peningkatan kwalitas dari hubungan antara orang yang satu dengan Seseorang, Badan Hukum maupun Negara khususnya dalam melakukan Perbuatan Hukum secara tertulis seperti Pembuatan Akta-Akta Otentik maupun Dibawah tangan  seperti Notaris, Pegawai Pencatat Sipil, Akta notaris, putusan hakim (vonis), berita acara sidang, surat perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli. Hal ini menunjukan semakin meningkatnya kebutuhan dan juga perkembangan ilmu pengetahuan yang berkembang didalam masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Negara Indonesia yang merupakan Negara yang berdasarkan Hukum memiliki regulasi dalam hal hubungan tersebut diatas khususnya dalam hal Sah atau tidak suatu perbuatan hukum secara tertulis tersebut jikalau tidak membubuhi Materai.
Bahwa didalam hal ini dalam prinsip-prinsip pembuktian di dalam Hukum Perdata dan Pidana yang dianut oleh Indonesia sendiri, hal ini dapat kami jelaskan Dalam Hukum Pidana, yang dicari adalah kebenaran materil dan alat bukti dalam hukum Pidana tertuang dalam Pasal 184 yaitu Keterangan saksi, Keterangan Ahli: ket.ahli forensik dll, Surat, Keterangan terdakwa, Petunjut, Sedangkan Dalam Hukum Perdata, yang dicari adalah kebenaran formil sebagaimana diatur dalam pasal 1866 BW, yaitu Bukti tulisan, Bukti saksi, Persangkaan, Pengakuan, Sumpah.
Bahwa Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi para pihak untuk mengetahui hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para Pihak.
Berkaitan dengan meterai atau bea meterai menurut Pasal 2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan “ bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai “ . Dengan demikian maka tiadanya meterai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa) maka tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai ALAT PEMBUKTIAN. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Bila suatu surat perjanjian/kontrak yang ditandatangani dari semula tidak diberi meterai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan. Perlu ditegaskan kembali, bahwa tidak dilunasinya bea meterai dalam dokumen tersebut akan berdampak terhadap kekuatannya sebagai alat bukti. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Jika dokumen perjanjian atau kontrak yang tidak dibubuhi dengan meterai ternyatakan dipergunakan sebagai alat bukti, maka UU tentang Bea Meterai mengatur bahwa dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 persen (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya adalah pemegang dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian yang dapat dilakukan melalui Pejabat Kantor Pos








Tidak ada komentar:

Posting Komentar